Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pertanyaannya:
Apakah fakultas hukum masih ingin mencetak ahli hukum teknis, atau melahirkan pemikir hukum yang kritis dan bernurani?
Menggugat Keadilan dari Bangku Kuliah Hukum
Kasus-kasus seperti:
- Grasi terhadap narapidana korupsi,
- Amnesti tanpa rekonsiliasi atau proses kebenaran,
- Abolisi atas dasar aliansi politik,
- dan kriminalisasi aktivis atau tokoh oposisi, menjadi bukti bahwa hukum bisa kehilangan makna ketika tercerabut dari nilai-nilai moral dan rasa keadilan.
Sebagai pembanding, negara seperti Afrika Selatan hanya memberikan amnesti setelah melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Di Argentina dan Chile, abolisi sering dianggap bentuk impunitas dan ditolak publik.
Indonesia memerlukan standar etis serupa, bukan justru mempercepat keputusan pengampunan hukum tanpa dasar moral yang jelas.
Transformasi Pendidikan Hukum: Dari Wacana ke Aksi
Pendidikan hukum Indonesia perlu direformasi agar mampu:
- Kritis terhadap kekuasaan yang menggunakan hukum sebagai alat pelindung elite,
- Responsif terhadap korban dan keadilan substantif,
- Analitis terhadap hubungan antara hukum, opini publik, dan media massa,
- serta Berbasis pendekatan interdisipliner (politik, teologi, dan sosiologi hukum).
Seperti ditegaskan Satjipto Rahardjo, “Hukum bukan untuk hukum, tetapi hukum untuk manusia.” Maka, Grasi tanpa keadilan adalah pengingkaran tanggung jawab hukum. Amnesti tanpa proses kebenaran adalah ketidakadilan terselubung. Abolisi tanpa transparansi adalah bentuk impunitas yang dilegalkan.
Rekomendasi Kritis
1. Reformulasi Kurikulum Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan