Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) secara tegas menolak rencana Pemerintah Daerah TTU meminjam dana sebesar Rp120 miliar untuk pembangunan hotel, arena road race, dan penataan Pasar Baru.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten TTU, Ince Angi dalam rilisnya mengatakan sikap ini didasari semangat ideologis PDI Perjuangan yang memprioritaskan pembangunan berbasis pemberdayaan petani, peternak, nelayan, serta UMKM lokal, sebagaimana ditegaskan dalam Kongres VI PDI Perjuangan sebagai partai penyeimbang yang mendukung kebijakan prorakyat atau menolak jika tak sejalan.
Usai mendengar penjelasan Bupati TTU di rapat paripurna, Fraksi PDIP melakukan konsultasi dengan DPC PDI Perjuangan, dan menyerap aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, fraksi memutuskan penolakan dengan alasan:
- Bertentangan dengan regulasi. Pinjaman jangka menengah Rp120 miliar dinilai melanggar PP No. 56 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 3 yang menyatakan pinjaman digunakan untuk sarana publik yang tidak menghasilkan penerimaan daerah, sementara proyek ini bertujuan meningkatkan PAD.
- Risiko keuangan daerah. Kemampuan mengembalikan pinjaman berikut bunga dan biaya lain harus selesai sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
- Prioritas pada pemberdayaan rakyat. Pemerintah sebaiknya fokus mengembangkan UMKM, usaha pertanian, dan peternakan di desa untuk mengurangi kemiskinan yang didominasi masyarakat pedesaan.
- Pembangunan hotel belum prioritas. Rencana hotel bintang empat senilai Rp80 miliar perlu kajian kelayakan menyeluruh agar tidak menjadi beban daerah.
- Pasar Baru dilakukan bertahap. Pembangunan senilai Rp25 miliar sebaiknya sesuai kemampuan keuangan daerah, tanpa pinjaman besar.
- Arena Road Race perlu kajian. Meski positif bagi generasi muda, dampak terhadap PAD minim dan memerlukan biaya perawatan tinggi.
“Fraksi menegaskan akan selalu mendukung kebijakan pemerintah daerah yang menyasar langsung pada perbaikan hidup rakyat miskin, sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten TTU, Ince Angi. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan