Jakarta, RakyatNTT.ID Mantan Ketua DPR RI dan Ketum Partai Golkar, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

Novanto yang akrab disapa Setnov ini sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (E-KTP). Namun, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sehingga hukumannya berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.

“Iya benar, Setya Novanto bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali, Minggu (17/8/2025).

Menurut Kusnali, Setnov sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman, sehingga berhak memperoleh bebas bersyarat. Meski begitu, mantan politisi Partai Golkar itu masih wajib melakukan lapor diri secara rutin.

“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dengan sejumlah remisi. Dia bebas sebelum 17 Agustus, jadi tidak menerima remisi HUT RI,” tambahnya.

Kasus Korupsi E-KTP

Setnov terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam putusan Mahkamah Agung, ia dijatuhi pidana penjara 12 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK.

Masa Hukuman Tersisa

Seharusnya Setnov baru bebas sekitar tahun 2028/2029, namun berkat pengurangan hukuman dan remisi, ia bisa keluar lebih cepat. Dengan status bebas bersyarat, ia tetap dalam pengawasan hingga sisa masa hukumannya habis. (*/rnc)