Surabaya, RakyatNTT.ID Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyelundupan puluhan hewan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menuju Pelabuhan Atapupu, Atambua, NTT, pada April 2025 lalu. Kasus ini resmi dipublikasikan pada Kamis (14/8/2025).

Hewan yang diselundupkan meliputi 10 ekor anjing, 11 ekor marmut, dan 83 ekor burung. Seluruhnya dibawa oleh pelaku berinisial DVA tanpa dokumen karantina dan tidak dilaporkan ke petugas, baik di Surabaya maupun Atambua.

Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. “Tindakan ini berpotensi besar terhadap kesehatan masyarakat, khususnya risiko penyakit zoonosis seperti rabies dan flu burung yang dapat menular dari hewan ke manusia,” ujarnya.

Selain itu, lalu lintas hewan ilegal rawan melanggar prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan). Hewan kerap ditempatkan dalam kandang yang tidak sesuai standar, sehingga mengalami stres hingga kematian.

Dari hasil pemeriksaan, DVA mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman hewan tanpa melapor ke karantina. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses wasmatlitrik (pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan), hingga penyidikan oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur.

Pada 8 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan berkas perkara lengkap (P21).

DVA diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Untuk sementara, hewan-hewan sitaan tersebut dirawat di Instalasi Karantina Hewan Kesayangan Karantina Jawa Timur sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (*/rnc)