Pada 8 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan berkas perkara lengkap (P21).

DVA diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Untuk sementara, hewan-hewan sitaan tersebut dirawat di Instalasi Karantina Hewan Kesayangan Karantina Jawa Timur sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (*/rnc)