Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia juga menilai pendekatan ini sebagai langkah strategis yang memberikan keleluasaan kepada presiden terpilih untuk memilih pasangan kerja yang sejalan dengan visinya.
“Untuk membawa roda pemerintahan kita ini lebih baik, lebih cepat, dan menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Didukung Tokoh Hukum dan Politisi
Gagasan serupa juga disuarakan Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Menurut Jimly, rakyat tetap memilih presiden secara langsung, sementara wakilnya dipilih oleh MPR dari nama yang disodorkan presiden terpilih.
Hal ini dinilai sesuai dengan kebutuhan stabilitas pemerintahan, serta merespon perubahan dalam sistem pemilu nasional dan daerah, terutama setelah putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.
Bambang Soesatyo: Usulan Ini Relevan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, juga menyatakan bahwa usulan Jimly patut dipertimbangkan. Ia menilai, wacana ini sejalan dengan penghapusan ambang batas 20% pencalonan presiden, serta dapat membuka ruang munculnya lebih dari tiga calon presiden.
“Ini dapat mengurangi tekanan kompromi politik dalam pencalonan pasangan capres-cawapres yang kerap menimbulkan distorsi arah kepemimpinan nasional,” ujar Bambang dalam acara peluncuran buku Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 di Kantor Kompas, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (*/rmo/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan