Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kami terbuka bagi siapa saja yang ingin melapor. Tapi jika terbukti tidak memenuhi syarat, kami tidak bisa lanjutkan proses,” tambah Musa.
Menurut Musa, sistem pengecekan data melalui aplikasi Info GTK telah digunakan untuk verifikasi, namun ada data guru yang selama lebih dari dua tahun tercatat di sekolah negeri padahal faktanya mengajar di sekolah swasta.
Ancaman Sanksi: PPPK atau PNS Bisa Diberhentikan
Dari total 1.495 peserta yang lulus seleksi PPPK tahap 1 di Kabupaten TTS, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pemalsuan data akan berujung pada pemberhentian permanen, tak peduli seberapa lama seseorang telah mengabdi.
“Baik PNS maupun PPPK, jika terbukti masuk dengan manipulasi data, akan langsung diberhentikan. Tidak ada toleransi untuk pemalsuan dokumen,” tegas Musa lagi.
Lebih lanjut, kepala sekolah yang kedapatan menandatangani SPTJM fiktif atau memanipulasi status guru, akan dikenakan sanksi disiplin oleh BKPSDMD dan bahkan bisa diproses secara hukum. (rnc26)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan