“Pelaku usaha punya kewajiban memberi ganti rugi kepada konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen,” tambahnya.

Saatnya Tutup Celah Oplosan Barang Pokok

Langkah preventif juga disorot. Pemerintah diminta menyusun strategi pencegahan agar praktik oplosan, khususnya pada barang kebutuhan pokok seperti beras, tidak kembali terulang.

Tama menekankan bahwa masalah ini bukan persoalan sepele, dan masyarakat diminta aktif melaporkan temuan beras oplosan ke Satgas Pangan atau aparat hukum.

“Konsumen juga berhak melakukan gugatan hukum jika merasa dirugikan. Kita sama-sama jaga agar masyarakat tak terus dirugikan,” tegasnya. (*/rnc)