Kupang, RakyatNTT.ID — Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin (28/7/2025).

Sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan saksi untuk dua terdakwa, yaitu Fajar dan terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Stefani Doko Rehi alias Fani. Sidang Fani digelar secara daring dan tertutup, sementara bagi Fajar, ini merupakan sidang kelima.

Pengamanan Ketat dan Sidang Tertutup

Fajar dan Fani tiba di PN Kupang sekitar pukul 09.56 WITA, dikawal ketat oleh anggota kepolisian dan pihak Kejaksaan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, bersama dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Iklan

“Silakan yang tidak berkepentingan mohon tinggalkan ruangan karena sidang secara tertutup,” tegas Hakim Agung di ruang sidang.

Terdakwa Hadir dan Didampingi Tim Kuasa Hukum

Fajar hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang, rompi oranye, celana panjang hitam, serta membawa buku dan pulpen. Ia didampingi kuasa hukumnya: Nikolas Ke Lomi, Reno Nurjali Junaedy, Andi Alamsyah, dan Ahmad Bumi.

Sementara Fani mengenakan kemeja merah maron dan celana kain hitam, tampak tersipu malu dan menutup mulut dengan tisu. Ia didampingi oleh pengacaranya, Melkson Beri, dan tim hukum.

Keduanya duduk berdampingan di kursi pesakitan, namun tidak saling menoleh satu sama lain sepanjang sidang berlangsung. (*/rnc)