Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ende, RakyatNTT.ID – Seorang perempuan bernama Theresia Baki (29) melaporkan dugaan kekerasan fisik oleh pasangannya yang diketahui bernama Yohanes Jemi (34) ke SPKT Polsek Wewaria, Polres Ende, pada Sabtu pagi.
Laporan disampaikan langsung oleh korban usai terjadi dugaan penganiayaan sekitar pukul 06.30 WITA di Dusun Paupanda II, Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Menurut keterangan korban kepada petugas piket, kejadian bermula ketika Theresia meminta izin kepada Yohanes untuk pulang ke kampung halamannya di Lembata guna menjenguk orang tuanya, sambil membawa kedua anak mereka. Namun, permintaan tersebut ditolak karena alasan keuangan dan keberatan anak ikut dibawa.
Penolakan tersebut memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan berupa cekikan di leher korban oleh terlapor.
Meski belum menikah sah secara agama (nikah gereja), keduanya telah tinggal bersama dan dikaruniai dua orang anak.
Respon Cepat Polsek Wewaria
Kapolres Ende melalui Kapolsek Wewaria Iptu Dantje Dima menjelaskan bahwa laporan korban langsung direspon oleh Aiptu Rudolf Ratu Tadja, petugas piket saat itu. Terlapor dan para saksi segera dipanggil ke kantor Polsek.
“Antara korban dan terlapor kemudian dipertemukan dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” jelas Kapolsek.
Namun, mengingat sifat sensitif kasus ini, laporan tetap diterima secara resmi pada Senin, 7 Juli 2025, dan korban telah menjalani visum di Puskesmas Welamosa sebagai bagian dari proses hukum.
Klarifikasi Terhadap Informasi yang Beredar
Kapolsek Wewaria juga meluruskan kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan pembiaran oleh pihak kepolisian.
“Kami tegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Prosedur telah dijalankan, dan korban juga telah membuat laporan resmi. Saat ini, kasus ditangani serius,” tegasnya.
Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA Polres Ende
Karena menyangkut perlindungan terhadap perempuan, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ende. Hal ini dilakukan mengingat Polsek Wewaria belum memiliki penyidik khusus PPA.
Polsek Wewaria juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan tidak resmi. (rnc16)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan