Kupang, RakyatNTT.ID Pemerintah Kota Kupang diprediksi akan mengalami peningkatan signifikan dalam pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2026.

Hal ini didorong oleh kebijakan opsen pajak 66 persen yang kini langsung masuk ke kas daerah, tanpa lagi menggunakan sistem bagi hasil.

Kebijakan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Samuel Pah B.S Messakh, saat diwawancarai oleh RakyatNTT.ID, Senin (1/7/2025).

“Salah satu sumber pendapatan daerah yaitu pajak kendaraan bermotor tidak lagi menggunakan sistem bagi hasil. Sekarang langsung opsen 66 persen masuk ke daerah,” jelasnya.

Detail Opsen Pajak Kendaraan

Opsen pajak ini mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, dari setiap transaksi satu unit kendaraan, 66 persen nilai pajak akan langsung masuk ke Pemerintah Kota Kupang.

“Misalnya untuk satu unit motor yang bayar pajak, 66 persen dari itu jadi milik Pemkot,” jelas Samuel.

Realisasi dan Optimisme Target PAD 2025

Sampai dengan 24 Juni 2025, dari target PAD senilai Rp127 miliar, telah terealisasi 17,93% atau sekitar Rp22 miliar yang bersumber dari opsen PKB dan BBNKB.

“Kita optimis tahun ini bisa capai target. Kita bekerja kolaboratif dengan UPTD Samsat Provinsi NTT,” ujarnya.