Jakarta, RakyatNTT.ID Pemerintah membuka peluang bagi pendaftar CPNS dan PPPK 2024 yang tidak lulus seleksi untuk tetap bekerja di instansi pemerintah sebagai PPPK paruh waktu. Inisiatif ini merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN melalui skema pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa pengangkatan hanya berlaku bagi peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak berhasil mengisi formasi yang tersedia.

“PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan sudah ikut seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, tetapi tidak lulus,” ujar Aba melalui laman resmi Kementerian PANRB.

Ia menambahkan bahwa pelamar yang tidak terdata di BKN namun telah mengikuti seleksi juga masih bisa dipertimbangkan sesuai kebutuhan instansi.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja secara paruh waktu, dengan upah menyesuaikan kemampuan anggaran instansi masing-masing. Skema ini dirancang untuk mengisi kebutuhan ASN di instansi pusat dan daerah yang memiliki keterbatasan belanja pegawai.

Formasi dan Jabatan PPPK Paruh Waktu 2024

Aba menjelaskan, usulan formasi PPPK paruh waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi. Jabatan yang bisa diusulkan meliputi guru, tenaga Kesehatan dan tenaga teknis, seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional.