Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menegaskan kebijakan pengaturan operasional kendaraan pick up dan angkutan kota (angkot) yang memasuki wilayah Kota Kupang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, dalam jumpa pers di Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Senin (14/7/2025).
Tidak Ada Larangan, hanya Pembatasan Operasional
Wagub Johni Asadoma menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang kendaraan pick up membawa barang dan penumpang ke Kota Kupang. Namun, pembatasan diberlakukan: maksimal 5 orang penumpang untuk kendaraan pick up dari luar kota dengan catatan membawa barang bawaan. Penumpang tanpa barang diwajibkan turun di terminal dan melanjutkan perjalanan dengan angkot.
“Ini demi keselamatan dan keadilan. Tidak ada keuntungan finansial bagi pemerintah dari aturan ini,” ujar Wagub Johni.
Tujuan Aturan: Keselamatan dan Keadilan Semua Pihak
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjamin:
- Keselamatan pengguna jalan
- Pemerataan pendapatan sopir angkot
- Keteraturan arus transportasi di Kota Kupang
“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Justru ini untuk menjamin pendapatan yang adil dan keamanan bersama,” tambahnya.
Imbauan untuk Tidak Bertindak Anarkis
Wakil Gubernur juga mengingatkan agar masyarakat, termasuk komunitas sopir pick up, tidak terpancing provokasi atau menyampaikan aspirasi dengan cara anarkis. Pemerintah membuka ruang dialog damai.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan