Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Partai NasDem menyebut putusan ini bertentangan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga dinilai inkonstitusional.
NasDem: Pemilu Harus Tetap Serentak Setiap 5 Tahun
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menyatakan bahwa pemisahan antara pemilu Presiden, DPR RI, DPD RI dan pemilihan kepala daerah serta DPRD melanggar prinsip keserentakan pemilu yang diatur dalam UUD 1945.
“Putusan MK ini tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum karena bertentangan dengan Pasal 22E UUD NRI 1945. Ini jelas inkonstitusional,” ujar Lestari dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
MK Dinilai Abaikan Putusan Sebelumnya
Lestari menjelaskan bahwa pemilu nasional dan daerah merupakan bagian dari satu kesatuan rezim pemilu. Menurutnya, pemilihan DPRD dan kepala daerah telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya (MK 95/2022) sebagai bagian dari rezim pemilu yang pelaksanaannya tetap dalam kerangka lima tahunan.
“MK justru mengingkari tafsir konstitusionalnya sendiri yang dulu menegaskan sistem lima kotak suara sebagai bentuk pemilu serentak,” tambahnya.
Dorong Kembali ke Konstitusi
Menurut NasDem, perubahan sistem pemilu yang dihasilkan dari putusan MK terbaru ini memicu krisis konstitusional. Mereka mendesak agar semua pihak kembali kepada ketaatan pada konstitusi dan menyelenggarakan pemilu nasional dan daerah secara serentak dalam satu siklus lima tahunan.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan