Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
“Amar putusan: tolak,” demikian isi putusan yang tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan MA dengan nomor perkara 5009 K/PID.SUS/2025 yang dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Putusan tersebut menguatkan vonis banding sebelumnya yang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider 8 tahun kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Profil Perkara dan Susunan Majelis Hakim
Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari:
- Ketua Majelis: Dwiarso Budi Santiarto
- Hakim Anggota: Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo
- Panitera Pengganti: Mario Parakas
Putusan kasasi ini sekaligus menutup upaya hukum Harvey Moeis setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan memperberat vonis yang dijatuhkan pada tingkat pertama.
Dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun: Perjalanan Vonis Harvey Moeis
- Pengadilan Negeri: vonis 6,5 tahun penjara + denda Rp1 miliar subsider 6 bulan
- Pengadilan Tinggi: vonis naik jadi 20 tahun + uang pengganti Rp420 miliar, subsider 10 tahun
- Mahkamah Agung: menolak kasasi, sehingga putusan PT tetap berlaku
Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, terseret dalam kasus dugaan korupsi besar terkait pengelolaan komoditas timah nasional, yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Penegasan Hukum terhadap Korupsi SDA
Keputusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya sektor pertambangan timah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan