Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sebelumnya, Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, tanpa mengajukan banding atau kasasi. Ia langsung mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).
Putusan ini menjadi perhatian publik mengingat Setya Novanto merupakan salah satu tokoh sentral dalam mega korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan