Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam putusan terbaru, hukuman Setnov dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) penjara.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diputus pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan susunan majelis hakim yang dipimpin oleh Surya Jaya, serta anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan panitera pengganti Wendy Pratama Putra.
“KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan,” demikian amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7/2025).
Setya Novanto juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar AS. Dari jumlah tersebut, ia telah menitipkan Rp5 miliar kepada penyidik KPK.
Sisa UP yang belum dibayar sebesar Rp49.052.289.803, subsidair dua tahun penjara.
Lebih lanjut, MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Setnov berupa pencabutan hak politik, yakni larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan setelah selesai menjalani masa pidana.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.