Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2019–2022.
Empat nama tersangka yang diumumkan pada Selasa (15/7/2025) antara lain:
- Ibrahim Arief (IA), mantan konsultan perorangan Kemendikbudristek dan eks Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim.
- Jurist Tan (JT), juga dikenal sebagai mantan Stafsus Nadiem.
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada 2020–2021 dan kuasa pengguna anggaran.
- Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama saat pengadaan berlangsung.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Kronologi Pengadaan Bermasalah
Skandal ini bermula dari rencana Kemendikbudristek pada 2020 untuk mendistribusikan bantuan laptop ke sekolah-sekolah demi mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Meskipun sudah ada uji coba pada 2018–2019 yang menunjukkan Chromebook tidak efektif karena keterbatasan jaringan internet di daerah, proyek ini tetap dilanjutkan.
Kajian teknis awal justru merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Namun, dokumen kajian tersebut diduga “dimodifikasi” agar spesifikasi pengadaan tetap mengarah ke Chromebook.
Indikasi Persekongkolan dan Manipulasi Kajian
Kejagung menduga kuat adanya pemufakatan jahat untuk mengarahkan Tim Teknis agar membuat kajian baru yang sesuai dengan keinginan pihak tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan lapangan. Proses penyidikan resmi dimulai pada 20 Mei 2025.
Dalam rangka penyidikan, tim Kejagung telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk:
- Kantor GoTo (perusahaan teknologi yang dikaitkan dengan proyek digitalisasi)
- Rumah pribadi dua mantan Staf Khusus Nadiem Makarim
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan