Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kajian teknis awal justru merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Namun, dokumen kajian tersebut diduga “dimodifikasi” agar spesifikasi pengadaan tetap mengarah ke Chromebook.
Indikasi Persekongkolan dan Manipulasi Kajian
Kejagung menduga kuat adanya pemufakatan jahat untuk mengarahkan Tim Teknis agar membuat kajian baru yang sesuai dengan keinginan pihak tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan lapangan. Proses penyidikan resmi dimulai pada 20 Mei 2025.
Dalam rangka penyidikan, tim Kejagung telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk:
- Kantor GoTo (perusahaan teknologi yang dikaitkan dengan proyek digitalisasi)
- Rumah pribadi dua mantan Staf Khusus Nadiem Makarim
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan