Kupang, RakyatNTT.ID Road map pengelolaan sampah di Kota Kupang kembali menuai sorotan. Kali ini, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan kontainer sampah mendapat kritik tajam dari DPRD.

Kebijakan ini dinilai sarat kepentingan pencitraan dan keluar dari substansi anggaran pendidikan.

Isu ini mencuat dalam pembahasan LKPJ Wali Kota Kupang di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (2/7/2025). Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Djunaidi Kana, menganggap penggunaan Dana BOS untuk pembelian kontainer sampah sebagai kebijakan yang tidak konstruktif dalam konteks peningkatan kualitas pendidikan.

“Miris, dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan pembelajaran siswa malah diarahkan untuk mendukung program pengelolaan sampah Pemkot,” ujar Djunaidi, yang akrab disapa Eldi.

Menurut Eldi, regulasi penggunaan Dana BOS telah diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan, bukan untuk menutup kebutuhan program Pemkot seperti kontainer sampah.

DLHK dan Satgas Sampah sudah ada, kenapa sekolah justru yang harus menyediakan kontainer dan menyumbang melalui Dana BOS?” katanya.

Ia menambahkan, edukasi tentang pengolahan sampah penting, namun implementasinya seharusnya tidak membebani anggaran pendidikan secara langsung.

Penjelasan Dinas Pendidikan: Sesuai Juknis

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas P dan K Kota Kupang, Okto Naitboho, menyatakan bahwa pengadaan kontainer sudah sesuai aturan dan tetap menjadi inventaris sekolah.

“Kontainer memang ditempatkan di lingkungan warga, tapi tetap milik sekolah. Ini dilakukan agar sampah dari sekolah bisa diangkut secara terjadwal oleh Satgas tingkat kelurahan,” jelasnya.

14 Kontainer untuk 10 Kelurahan

Okto menyebut, pengadaan 14 kontainer untuk 10 kelurahan menggunakan Dana BOSP Reguler karena termasuk pengadaan sarana prasarana pendidikan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud 63/2023.

“Ini belanja modal dari satuan pendidikan. Maka statusnya adalah inventaris resmi,” tambahnya. (rnc04)