Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
MA menilai Novanto terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP. Namun hukuman tambahan juga disesuaikan, termasuk pengurangan masa pencabutan hak politik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Novanto pun tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar USD 7,3 juta yang dikompensasi sebagian dengan dana yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
Putusan ini diketok oleh majelis hakim MA yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya, bersama Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan