Jakarta, RakyatNTT.ID Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan akan membuka seleksi CASN 2025. Namun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini hanya dibuka untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan hanya di tiga instansi.

Tiga lembaga tersebut adalah:

  • Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  • Badan Gizi Nasional (BGN)

“Persiapan seleksi ASN 2025 telah dimulai! Segera persiapkan dokumen anda dan ikuti informasi resmi dari BKN dan instansi terkait,” tulis BKN di situs resminya, Senin (28/7/2025).

PPPK Kejaksaan Agung 2025 Buka 1.609 Formasi

Kejaksaan Agung menjadi lembaga pertama yang membuka rekrutmen PPPK 2025. Seleksi dimulai sejak 2 Juli hingga 24 Juli 2025 dan telah memasuki tahap seleksi administrasi.

Sesuai laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, total 1.609 formasi PPPK tersedia, terdiri atas:

  • 1.448 formasi umum
  • 161 formasi khusus

Formasi ini difokuskan untuk tenaga kesehatan. Seleksi dilakukan berdasarkan keputusan dan surat persetujuan dari Kementerian PANRB, termasuk Keputusan Menpan-RB Nomor 329 Tahun 2024 dan surat terbaru Mei 2025 yang mengatur penyesuaian kebutuhan PPPK di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pendaftaran Online Lewat SSCASN BKN

Pendaftaran PPPK dilakukan melalui portal resmi BKN di: https://sscasn.bkn.go.id

Syarat membuat akun:

  • NIK dari KTP
  • NIK dari Kartu Keluarga (KK)

Setelah membuat akun, pelamar hanya diperbolehkan mendaftar 1 jabatan dalam 1 formasi, sesuai kualifikasi pendidikan dan jenis pengadaan (umum/khusus).

KPPU dan Badan Gizi Nasional juga akan Buka Seleksi PPPK

Selain Kejagung, KPPU dan BGN juga akan membuka rekrutmen PPPK 2025. Jadwal resminya akan diumumkan langsung di situs masing-masing instansi dan BKN.

Pelamar diminta aktif memantau setiap perkembangan agar tidak melewatkan jadwal penting dalam proses seleksi.

Syarat Umum Seleksi CASN 2025

Mengacu pada CPNS 2024, berikut adalah syarat umum untuk mengikuti seleksi CASN 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia antara 18 – 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara
  • Tidak sedang menjadi CPNS/PNS/TNI/Polri
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai formasi

PPPK Guru Cukup Pilih Instansi dan Jenis Pengadaan

Bagi pelamar PPPK Guru, proses lebih ringkas. Cukup memilih instansi dan jenis pengadaan, tanpa harus mengisi seluruh bidang studi secara manual seperti formasi lain. (*/rnc)