So’E, RakyatNTT.ID Kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking memasuki fase penting. Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT secara tegas mendesak Polda NTT untuk segera menindaklanjuti fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Menurut Alfred Baun, SH, Ketua Umum ARAKSI, setidaknya ada dua nama penting yang disebut secara eksplisit dalam persidangan dan tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni Egusem Pieter Tahun, ST.MM – Mantan Bupati TTS dan Jakob E. P. Benu, ST.,MT.

“Sudah ada amar putusan yang menyatakan kedua nama ini harus didalami dan ikut bertanggung jawab. Ini bukan lagi dugaan, tetapi fakta hukum,” ujar Alfred pada Kamis, 17 Juli 2025.

Putusan Hakim Perintahkan Pendalaman Dua Nama

Dalam amar putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menindaklanjuti dua saksi kunci yang dianggap turut bertanggung jawab dalam kerugian negara pada proyek pembangunan RSP Boking.

“Hakim sudah tegaskan bahwa Egusem Tahun dan Jakob Benu harus diperiksa secara khusus. Penyelidikan tidak boleh berhenti di sini,” tegas Alfred.

ARAKSI juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka atas dua nama tersebut bukan hanya soal keadilan, tetapi soal konsistensi penegakan hukum di Indonesia Timur.

Tidak Ada Alasan Lagi untuk Menunda

Alfred Baun menyayangkan sikap penyidik yang dinilai lamban menindaklanjuti putusan hukum meski JPU sudah menyentil pentingnya pemeriksaan lanjutan.