Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sebanyak 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD, Rony Natonis.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi dilakukan seiring dengan proses penyidikan terhadap dua anggota DPRD, yakni Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus yang sama.
“Ya, ada 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang yang kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Kombes Patar dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Selain para anggota dewan, penyidik juga memeriksa empat saksi tambahan dari lingkungan Sekretariat DPRD, yaitu Amida Manobe (Kabag Perencanaan), Elly Bessi (Bendahara), Sofyan Kusumo (Sekretaris Dewan), dan satu orang lainnya.
“Total ada 19 saksi. Pemeriksaan berlangsung secara bertahap mulai hari ini hingga Jumat, 18 Juli 2025,” jelas Kombes Patar.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa status kasus pengeroyokan ini telah meningkat ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Kasus dugaan penganiayaan oleh dua anggota DPRD Kabupaten Kupang telah resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar Henry.
Polda NTT juga merencanakan untuk melakukan pra-rekonstruksi di lokasi kejadian pada akhir pekan sebagai bagian dari pendalaman kasus.
“Pra-rekonstruksi kemungkinan dilakukan hari Jumat setelah semua saksi diperiksa,” lanjut Kombes Patar.
Konfrontasi Keterangan dan Penegasan Hukum
Menurut Patar, hasil pemeriksaan antara pelapor dan para terlapor menunjukkan adanya perbedaan keterangan signifikan, sehingga penyidik akan menjadwalkan konfrontasi langsung untuk memperjelas fakta.
“Belum ada arahan untuk menyelesaikan perkara ini dengan restorative justice, karena inisiatif damai harus datang dari korban, bukan polisi,” tegasnya.
Korban Tolak Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan
Rony Natonis, korban sekaligus Kabag Keuangan DPRD Kabupaten Kupang, menegaskan bahwa dirinya tidak akan menempuh jalur damai dan akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Saya tidak berdamai dan kasusnya tetap jalan terus,” kata Rony didampingi kuasa hukumnya Amos Lafu di Mapolda NTT.
Ia juga membantah adanya kesepakatan restorative justice, menekankan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke polisi dan harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan