“Kasus dugaan penganiayaan oleh dua anggota DPRD Kabupaten Kupang telah resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar Henry.

Polda NTT juga merencanakan untuk melakukan pra-rekonstruksi di lokasi kejadian pada akhir pekan sebagai bagian dari pendalaman kasus.

“Pra-rekonstruksi kemungkinan dilakukan hari Jumat setelah semua saksi diperiksa,” lanjut Kombes Patar.

Konfrontasi Keterangan dan Penegasan Hukum

Menurut Patar, hasil pemeriksaan antara pelapor dan para terlapor menunjukkan adanya perbedaan keterangan signifikan, sehingga penyidik akan menjadwalkan konfrontasi langsung untuk memperjelas fakta.

“Belum ada arahan untuk menyelesaikan perkara ini dengan restorative justice, karena inisiatif damai harus datang dari korban, bukan polisi,” tegasnya.

Korban Tolak Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

Rony Natonis, korban sekaligus Kabag Keuangan DPRD Kabupaten Kupang, menegaskan bahwa dirinya tidak akan menempuh jalur damai dan akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

“Saya tidak berdamai dan kasusnya tetap jalan terus,” kata Rony didampingi kuasa hukumnya Amos Lafu di Mapolda NTT.

Ia juga membantah adanya kesepakatan restorative justice, menekankan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke polisi dan harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. (*/rnc)