LPM: dari Rp6,5 juta menjadi Rp7,5 juta

RW: dari Rp4,5 juta menjadi Rp5,5 juta

RT: dari Rp4,75 juta menjadi Rp5,75 juta

Karang Taruna: dari Rp3 juta menjadi Rp4 juta

Kelurahan Siaga: dari Rp2,5 juta menjadi Rp3,5 juta

Dasawisma: dari Rp1,75 juta menjadi Rp2,75 juta

Langkah ini diyakini akan meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan berbasis lingkungan.

Wali Kota Kupang juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut dengan petugas pajak. “Bayar pajak bukan karena takut, tetapi karena cinta pada Kota Kupang,” tegasnya.

Sebagai bentuk penghargaan, Wali Kota menyerahkan beras kepada wajib pajak yang telah membayar menggunakan QRIS dan menyempatkan berinteraksi langsung dengan masyarakat. (*/pkp/rnc)