Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RNC – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, yang beroperasi di kawasan geopark dunia Raja Ampat.
Langkah ini menuai dukungan luas, termasuk dari DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, pengamat maritim nasional dan Dewan Pakar Pengurus Pusat Pemuda Katolik. Ia menyebut keputusan ini sebagai titik balik dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
“Ini lebih dari keputusan administratif—ini pertarungan dua kutub: hilirisasi ekonomi vs kelestarian ekologis. Saya berharap ini bukan hanya penghentian sementara, tetapi total,” tegasnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Raja Ampat, Korban Kepentingan Tambang
Capt. Hakeng menyoroti bahwa Raja Ampat, kawasan yang diakui UNESCO sebagai geopark dunia, tidak layak menjadi zona industri pertambangan. Ia menekankan bahwa 75% jenis terumbu karang dunia ada di wilayah ini, menjadikan dampak kerusakan bukan hanya lokal, tapi juga global.
Greenpeace mencatat, lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi di Pulau Gag rusak, serta sedimentasi dari aktivitas tambang mulai merusak sistem ekologi laut dan terumbu karang yang menjadi sumber ekonomi masyarakat.
“Jika dibiarkan, Raja Ampat bisa kehilangan status geopark. Dunia akan menilai Indonesia gagal menjaga warisan alamnya,” ungkapnya.
Meski PT Gag Nikel mengklaim telah menjalankan aktivitas sesuai aturan, Capt. Hakeng menyayangkan peran BUMN sebagai teladan negara dalam pelestarian lingkungan yang justru tercederai.
“Karena mereka BUMN, mereka seharusnya jadi contoh, bukan pelanggar.”
Capt. Hakeng juga menegaskan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dan keterlibatan masyarakat adat dalam setiap proses perizinan.
“Masyarakat adat harus jadi subjek, bukan objek. Mereka paling terdampak dan wajib didengar.”
Ia menyoroti lemahnya keterlibatan publik dalam proses penyusunan AMDAL dan pemberian izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), yang menyebabkan proyek pertambangan minim pengawasan independen dan transparansi.
“Tanpa keterlibatan masyarakat dan pengawasan independen, AMDAL hanya jadi formalitas,” ujarnya. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan