Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Jika dibiarkan, Raja Ampat bisa kehilangan status geopark. Dunia akan menilai Indonesia gagal menjaga warisan alamnya,” ungkapnya.
Meski PT Gag Nikel mengklaim telah menjalankan aktivitas sesuai aturan, Capt. Hakeng menyayangkan peran BUMN sebagai teladan negara dalam pelestarian lingkungan yang justru tercederai.
“Karena mereka BUMN, mereka seharusnya jadi contoh, bukan pelanggar.”
Capt. Hakeng juga menegaskan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dan keterlibatan masyarakat adat dalam setiap proses perizinan.
“Masyarakat adat harus jadi subjek, bukan objek. Mereka paling terdampak dan wajib didengar.”
Ia menyoroti lemahnya keterlibatan publik dalam proses penyusunan AMDAL dan pemberian izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), yang menyebabkan proyek pertambangan minim pengawasan independen dan transparansi.
“Tanpa keterlibatan masyarakat dan pengawasan independen, AMDAL hanya jadi formalitas,” ujarnya. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan