Ia menilai putusan terbaru ini akan berdampak serius pada kewenangan konstitusional DPR dan Presiden, penyelenggaraan pemilu, serta aspek teknis pelaksanaannya.

“Implikasinya sangat komplikatif. MK terlihat hanya melihat dari satu sudut. Hakim konstitusi seharusnya punya pandangan negarawan, bukan teknokrat hukum semata,” ujar legislator PKB dari Dapil Jawa Timur IV itu.

DPR, lanjut Khozin, akan menggunakan putusan MK ini sebagai bahan utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu, yang telah diagendakan.

“Kita akan melakukan rekayasa konstitusional sebagaimana arahan MK dalam putusan sebelumnya,” pungkasnya. (*/rnc)