Jakarta, RakyatNTT.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pembubaran ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 dalam Perpres tersebut, yang dikutip pada Kamis, 19 Juni 2025.

Iklan

Langkah ini ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025, sebagai bagian dari penyederhanaan kelembagaan dan evaluasi efektivitas satuan tugas yang dibentuk pada masa lalu.

Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli saat ini sudah tidak lagi efektif, sehingga perlu dibubarkan dan diganti dengan pendekatan hukum yang lebih sistematis serta berbasis teknologi pengawasan.

Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk pada Oktober 2016 oleh Presiden Joko Widodo, melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Tujuan utamanya adalah untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Satgas ini sempat dikomandoi oleh Wiranto, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Wiranto kala itu menyatakan bahwa pembentukan satgas adalah perintah langsung Presiden sebagai bentuk keseriusan memberantas praktik pungli.

“Namanya Saber. Nama itu diambil presiden karena dia menghendaki pungli itu tidak boleh. Pungutan di luar aturan pasti merugikan rakyat,” ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan pada 12 Oktober 2016.

Kini, di bawah pemerintahan Prabowo, kebijakan pemberantasan pungli akan diarahkan ke sistem pengawasan berbasis data dan pelaporan digital, serta koordinasi antarlembaga penegak hukum secara lebih terintegrasi. (*/rnc)