Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sementara itu, tersangka TC berperan mendistribusikan emas palsu dan membuat nota fiktif yang memperkuat tipu muslihat mereka. Emas hasil kejahatan dijual kepada penadah bernama Detra dengan harga pasar sekitar Rp59.200 per kadar gram.
Polisi Amankan Barang Bukti, 11 Saksi Diperiksa
Dalam penggeledahan dan proses penyidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Kapolsek menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, termasuk menghadirkan saksi ahli untuk memperjelas unsur pidana dalam kasus ini.
Waspada Penipuan Bermodus Canggih
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengapresiasi kesigapan Polsek Alok dan menyatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan bisa menyusup hingga pelosok desa.
“Masyarakat harus lebih waspada terhadap penawaran barang mewah dengan prosedur yang tidak wajar. Polri akan terus hadir memberikan rasa aman,” ujarnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Polda NTT juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penipuan dan kejahatan ekonomi di wilayah kepulauan. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan