Kupang, RakyatNTT.ID Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan ketegasan dalam menjaga integritas institusi dengan menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu MR, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Putusan itu diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (11/6/2025), mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WITA, di ruang Tahti lantai II Polda NTT.

Sidang dilakukan secara objektif, melibatkan unsur Subbidwabprof, penuntut, pendamping, dan sekretariat, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Briptu MR alias Rizky terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMK berusia 17 tahun (GPN) saat bertugas menilang pelanggar lalu lintas.

Pelanggaran Berat dan Sanksi Tegas

Komisi Etik menyatakan bahwa tindakan Briptu MR mencoreng nama baik Polri dan melanggar hukum, etika profesi, serta norma sosial dan agama. Hasil sidang memutuskan dua sanksi:

Etika: Pernyataan bahwa tindakan pelanggar adalah perbuatan tercela.

Administratif: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

Putusan ini tercantum dalam dokumen resmi Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, ditetapkan pada 11 Juni 2025.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa Polri tidak memberi toleransi bagi anggota yang melanggar etika, terlebih dalam kasus kejahatan terhadap anak.

“Ini bentuk komitmen kami menjaga kehormatan institusi. Siapa pun yang melanggar, akan ditindak tegas sesuai aturan,” ujar Kombes Henry.

Fakta Kasus Pelecehan oleh Briptu MR

Insiden terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, saat Briptu MR menilang GPN karena pelanggaran lalu lintas. Namun, alih-alih menjalankan prosedur, pelaku justru mengajak korban ke ruangan tertutup dan melakukan pelecehan seksual.

Korban lalu melaporkan kejadian ini kepada pacarnya dan kemudian ke Polresta Kupang Kota. Pemeriksaan awal oleh Bid Propam Polda NTT dimulai keesokan harinya dan berlanjut ke proses kode etik yang kini berakhir dengan pemecatan Briptu MR.

Polri Tegas Jalankan Etika dan Hukum

“Kami tidak akan melindungi pelanggar di dalam institusi. Polri bukan hanya penegak hukum eksternal, tapi juga internal,” tegas Kombes Henry.

Polda NTT memproses kasus ini dengan mengacu pada PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan PERPOL Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini. Pelanggaran dilakukan dengan sadar dan dianggap mencederai institusi dan masyarakat.

Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawal etika aparat dan melaporkan segala bentuk penyimpangan. (*/rnc)