Jakarta, RakyatNTT.ID Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menegaskan bahwa syarat hukum untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah terpenuhi berdasarkan ketentuan konstitusi dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?” yang digelar oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

“Ada tiga alasan konstitusional pemakzulan: pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela,” kata Zainal, yang akrab disapa Uceng.

Tiga Alasan Kuat Pemakzulan: Dari Dugaan Korupsi hingga Nepotisme

Uceng menjelaskan bahwa unsur pelanggaran pidana bisa merujuk pada laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan keterlibatan Gibran dalam tindak korupsi.

Sementara itu, pelanggaran administratif dapat ditemukan dalam polemik keabsahan dokumen atau proses verifikasi administratif saat pencalonan.

“Kalau bicara soal perbuatan tercela, banyak sekali. Ada Fufufafa, nepotisme, dan lain-lain,” tegasnya.

Hambatan bukan Hukum, tapi Politik

Meski secara hukum syarat-syarat telah terpenuhi, Uceng menilai hambatan terbesar terletak pada aspek politik kekuasaan.