Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Proses pemakzulan di DPR harus melalui hak menyatakan pendapat, yang memerlukan dukungan mayoritas anggota dan kuorum. Dalam konteks saat ini, kekuatan koalisi Prabowo-Gibran di DPR dinilai terlalu solid untuk memungkinkan proses itu berjalan.
“Kalau koalisi masih kuat, ya tidak akan sampai pada hak menyatakan pendapat,” ujarnya.
MK dan MPR Dinilai Tidak Netral
Uceng juga mengkritik posisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya tidak lagi independen. “Mohon maaf, saya tidak bisa menganggap MK ini sebagai makhluk hukum. Menurut saya, MK adalah makhluk politik,” sindirnya.
Jika pemakzulan disetujui MK, proses berikutnya adalah pengundangan DPD dan Sidang MPR, yang melibatkan lebih dari 700 anggota dengan konstelasi politik yang kompleks.
“Jadi bukan soal bisa atau tidak, tapi siapa yang mau jalan,” pungkasnya. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan