Jakarta, RNC – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Lokasi Tambang di Pulau Kecil yang Dilindungi

Dalam konferensi pers di Jakarta, Hanif menyampaikan bahwa lokasi tambang berada di pulau-pulau kecil dengan keanekaragaman hayati tinggi yang wajib dilestarikan. Ia menekankan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah tersebut secara prinsip tidak diperbolehkan berdasarkan mandat Undang-Undang.

“Tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya Undang-Undang, bukan hanya mandat Lingkungan Hidup,” ujar Hanif.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 23 ayat (2). Dalam aturan itu, pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, pariwisata, budidaya laut, perikanan, serta keamanan nasional.

2. Legalitas Izin Tambang dan Masalah Yuridis

Hanif menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) untuk wilayah tersebut telah diterbitkan jauh sebelum UU berlaku. IUP tersebut diberikan melalui Kontrak Karya sejak 1998, sedangkan UU yang melarang aktivitas tambang di pulau kecil baru berlaku tahun 2014.

“Izin tambangnya duluan keluar tahun 1998. Sementara UU yang melarang baru terbit di 2014. Jadi ada konflik yuridis di sini,” terang Hanif.

3. Raja Ampat: Surga Keanekaragaman Hayati

Raja Ampat bukan wilayah biasa. Menurut Hanif, lebih dari 75% spesies karang dunia ditemukan di kawasan ini. Tak hanya itu, 97% wilayah Raja Ampat merupakan kawasan hutan lindung yang menjadi benteng ekosistem laut global.

“Negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kekayaan hayati ini demi generasi mendatang,” tambahnya.

Saat ini, pemerintah tengah mendiskusikan langkah hukum dan teknis selanjutnya terhadap tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.

Fakta Hukum Tambang Nikel PT Gag Nikel

Tambang nikel tersebut dioperasikan oleh PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Antam (Persero) Tbk. Perusahaan ini memegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B35/Pres/I/1998 yang disahkan pada 19 Januari 1998, dengan izin langsung dari Presiden kala itu. (*/rnc)