Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Selain itu, penyiksaan juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelas legislator Senayan asal Sumba itu.
Umbu Rudi kembali mengapresiasi langkah cepat komunitas Flobamora Batam dalam memberikan pendampingan kepada korban. Dia juga mendorong semua elemen masyarakat untuk turut aktif mengawasi serta melaporkan dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di lingkungan sekitar.
Diberitakan sebelumnya, seorang ART asal NTT yang bekerja di kawasan elite Sukajadi, Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau, babak belur dianiaya majikan.
Menurut informasi yang beredar dan diperkuat oleh laporan media serta pendampingan komunitas Flobamora Batam, korban diduga tidak hanya dianiaya oleh majikannya. Dia juga dianiaya oleh ART lainnya atas perintah sang majikan. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan