3. Perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK)

Revisi terhadap UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sangat dibutuhkan, terutama dengan menambahkan norma eksplisit yang mengakui masyarakat sipil, LSM, organisasi profesi, dan akademisi sebagai pemohon sah judicial review, terutama dalam isu-isu berdampak sistemik seperti lingkungan, pendidikan, HAM, dan kebijakan fiskal.

4. Pembentukan Forum Konsultatif antara MK dan Organisasi Masyarakat Sipil

MK dapat membentuk forum resmi untuk mendengarkan masukan dari elemen masyarakat sipil secara reguler, terutama dalam penyusunan pedoman atau kebijakan internal terkait penerimaan perkara. Forum ini tidak bersifat mengikat secara hukum, namun memperkuat legitimasi MK sebagai lembaga yang terbuka terhadap kontrol publik.

5. Pendidikan Konstitusi Publik dan Akses Informasi Judicial Review

Pemerintah dan MK perlu memperluas literasi hukum konstitusi kepada masyarakat umum, termasuk memperjelas prosedur dan hak-hak pengajuan judicial review. Tanpa pemahaman publik yang baik, akses hukum tetap akan eksklusif meskipun secara normatif telah terbuka.

Jika konstitusi hanya bisa digugat oleh segelintir elite yang memenuhi syarat administratif, maka keadilan berubah menjadi hak istimewa. Dalam demokrasi sejati, rakyat tidak boleh dibatasi untuk menjaga konstitusi mereka sendiri.