Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kasus-kasus seperti revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, dan pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE membuktikan bahwa masyarakat sipil aktif memantau dan mengkritisi legislasi. Namun sayangnya, ketika mencoba mengajukan uji materi, mereka justru dihalangi oleh syarat legal standing.
Pendekatan ini mengesampingkan bahwa hak atas keadilan dan partisipasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Sebuah demokrasi substantif tidak hanya menjamin kebebasan memilih, tetapi juga kebebasan untuk menggugat negara ketika hukum menyimpang dari konstitusi.
Konsep public interest litigation di India memungkinkan siapa saja untuk menggugat demi kepentingan umum, bahkan jika tidak terdampak langsung. Di Afrika Selatan, Mahkamah Konstitusi secara eksplisit mengakui hak warga negara untuk menggugat hukum yang berpotensi melanggar prinsip konstitusi, tanpa harus menjadi korban langsung.
Prof. Jeremy Waldron, pakar hukum dari NYU, menekankan bahwa “Demokrasi yang sehat tidak lahir dari keheningan hukum, tetapi dari keributan warga negara yang aktif menggugat ketidakadilan.” (Waldron, 2016)
Sudah saatnya kita menyadari bahwa konstitusi bukanlah dokumen elite, melainkan milik bersama. Legal standing harus diredefinisi agar masyarakat sipil bisa menjadi bagian sah dari proses peradilan konstitusional, bukan hanya penonton di luar arena.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan