Mahkamah Konstitusi tidak boleh terjebak pada pendekatan formalis, tetapi harus berani membuka ruang partisipasi, karena hukum bukan sekadar teks, tetapi sarana untuk mewujudkan keadilan.

Untuk memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap relevan sebagai penjaga konstitusi rakyat dan bukan sekadar pengawal prosedur hukum formal, maka beberapa langkah konkret perlu dipertimbangkan:

1. Perluasan Tafsir Legal Standing ke Arah Kepentingan Kolektif dan Struktural

Mahkamah Konstitusi perlu memperluas makna legal standing dari sekadar kerugian personal yang aktual menjadi juga mencakup kerugian kolektif dan struktural yang dirasakan oleh masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan prinsip public interest litigation yang telah berkembang di berbagai negara demokrasi. Tafsir legal standing semestinya bersifat progresif dan kontekstual, tidak kaku dan formalis.

2. Pembaruan Yurisprudensi MK Berdasarkan Semangat Demokrasi Partisipatif

Mahkamah perlu secara aktif melakukan pembaruan yurisprudensi melalui penafsiran progresif terhadap Pasal 51 UU MK agar selaras dengan prinsip partisipasi publik, keterbukaan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Ini juga bisa dilakukan melalui pembentukan precedent baru yang mengakui posisi masyarakat sipil sebagai pihak yang sah secara moral dan hukum dalam menjaga konstitusi.