Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Adapun tersangka atas nama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20). Mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang ini terseret dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang.
Penyerahan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) pukul 10.00 WITA bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang. Semula perkara ini ditangani oleh Kejati NTT dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kronologi Perkara dan Keterlibatan Tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A.Raka Putra Dharmana dalam rilis yang diterima media ini, merincikan kronologi perkara. Tindak pidana ini terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang, dimana tersangka Fani diduga kuat menjadi fasilitator dalam mempertemukan korban anak berusia 6 tahun dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi. Fajar saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Ngada. Berkas perkaranya telah dilimpahkan lebih awal pada 10 Juni 2025.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan