Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Negeri Sabu Raijua kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penjualan garam curah pada medio 2015 sampai 2018 oleh Pemda Sabu Raijua.
Pengelolaan tata niaga garam curah tersebut diduga kuat terdapat penyimpangan. Pasalnya, hasil penjualan garam tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah Pemda Sabu Raijua.
Penjualan garam curah sejak tahun 2018 yang diambil dari gudang tambak garam di beberapa wilayah di Kabupaten Sabu Raijua, juga diduga dilakukan dengan menggunakan rekomendasi atau nota pengambilan dan tanpa perjanjian kerja sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Tatang Darmi, SH.MH yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus S.Hendrik Tiip, SH., Senin (2/6/2025), membenarkan bahwa saat ini Penyidik Kejari Sabu Raijua sedang menelusuri dugaan penyimpangan tata niaga garam curah yang terindikasi tidak disetorkan ke kas daerah.
“Sekarang masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum dapat kami sampaikan materinya. Nanti akan kami update perkembangannya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua Hendrik Tiip.
Nihil Kontribusi ke APBD
Potensi produksi garam curah di Sabu Raijua sangat besar. Sayangnya potensi tersebut belum dikelola dengan baik sehingga tidak berkontribusi pada APBD Sabu Raijua.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan