Jakarta, RNC – Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengirimkan surat permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka kepada MPR, DPR, dan DPD RI.

Melalui surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, mereka menilai proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran sebagai Wakil Presiden RI cacat secara konstitusi, etika, dan demokrasi.

Bimo Satrio, perwakilan Sekretariat Forum, membenarkan pengiriman surat tersebut pada Senin, 2 Juni 2025. “Sudah diterima oleh Setjen DPR, MPR, dan DPD secara lengkap,” ujarnya kepada media, Selasa (3/6/2025).

Empat Alasan Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan

Bimo memaparkan empat argumen utama sebagai dasar pemakzulan Gibran:

1. Pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan

2. Ketidaksesuaian kepatutan dan kepantasan dalam jabatan publik

3. Tinjauan moral dan etika pribadi Gibran

4. Dugaan keterlibatan korupsi Presiden Jokowi dan keluarga

Dasar Hukum Permohonan Pemakzulan

Langkah ini merujuk pada landasan hukum yang kuat:

1. Pasal 7A & 7B UUD 1945 Amandemen II, terkait pemberhentian Presiden/Wakil Presiden oleh MPR atas usulan DPR

2. TAP MPR RI No. XI/1998, yang menegaskan pemberantasan KKN tanpa pandang bulu

3. UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, khususnya kewenangan MK untuk memutus pendapat DPR