Kupang, RakyatNTT.ID Kisruh penertiban pedagang kaki lima (PKL) di belakang Kantor Lurah Nefonaek, Kota Kupang, yang sempat viral di media sosial, akhirnya berakhir damai setelah DPRD Kota Kupang turun tangan sebagai mediator.

Mediasi antara pihak pedagang, Lurah Nefonaek, dan Sat Pol PP Kota Kupang digelar di Kantor DPRD Kota Kupang pada Rabu, 18 Juni 2025. Proses berjalan dalam suasana kondusif dan kekeluargaan, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja.

“Dalam mediasi tadi, kedua pihak sudah saling meminta maaf dan sepakat untuk berdamai. Semua akan dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis,” jelas Richard usai pertemuan.

PKL Bisa Kembali Berjualan, tapi Ada Syarat

Richard menegaskan bahwa pedagang diperbolehkan kembali menjalankan aktivitasnya di lokasi tersebut, dengan syarat menjaga kebersihan dan ketertiban, terutama soal parkir dan arus lalu lintas.

“Kita ingin UMKM di Kota Kupang bisa berjalan baik, tapi tetap memperhatikan estetika dan kenyamanan umum,” tambahnya.

Sebelumnya, video pembongkaran lapak pedagang di kawasan Simpang Lima belakang Kantor Lurah Nefonaek viral di media sosial. Dalam video terlihat adanya ketegangan antara petugas Sat Pol PP dan pedagang.

Sat Pol PP: Tidak Ada Pengrusakan

Kepala Sat Pol PP Kota Kupang, Rudy Abubakar, menepis anggapan bahwa petugas melakukan tindakan kasar atau pengrusakan.