Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman publik dan pelaku industri musik terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta, termasuk dalam hal perlindungan dan distribusi hak ekonomi para pencipta dan pelaku pertunjukan.

Kasus hak cipta Agnez Mo kini menuai perhatian legislatif. DPR mendorong agar regulasi hak cipta ditegakkan secara adil dan transparan, sembari memperkuat edukasi kepada publik dan dunia kreatif. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas hukum dan keberlanjutan industri seni di Indonesia. (*/rnc)