Kupang, RakyatNTT.ID – Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang pada hari ini, Senin (30/6/2025). Dalam sidang yang digelar secara tertutup untuk umum, terdakwa Fajar mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

Dalam surat dakwaan yang diperoleh media ini usai persidangan, JPU mengupas tuntas rangakaian tindak kejahatan yang dilakukan terdakwa Fajar. Tiga korban yang dicabuli terdakwa semuanya tergolong anak di bawah umur. Bahkan salah satu korban yang dicabuli di kamar super suite Hotel Kristal Kupang pada Juni 2024, masih berusia 5 tahun.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, terdakwa Fajar diketahui merekam aksi bejatnya dengan korban berusia 5 tahun itu menggunakan handphone Samsung Galaxy tipe S24. Saat melancarkan aksinya, korban tengah lelap tertidur.

Selanjutnya pada 6 Desember 2024 bertempat di Rumah Jabatan Kapolres Ngada, terdakwa Fajar dengan menggunakan akun “Lelaki” mengunggah 3 vidio ke situs dark web Naughty Kids 2. Terdakwa Fajar menuliskan keterangan  “Salam kenal teman-teman, saya bagikan sedikit keindahan hasil perburuan pribadi di kamar hotel di Indonesia Timur. Jika kalian suka, akan saya bagikan kelanjutan vidio nanti”.