Jakarta, RakyatNTT.ID Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 yang akan dicairkan mulai Juni hingga Juli 2025 dan langsung ditransfer ke rekening pekerja tanpa perlu proses pendaftaran apa pun.

Program ini ditujukan kepada pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

BSU 2025 Cair Langsung ke Rekening

Melalui akun Instagram resminya pada Rabu (18/6/2025), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan:

“BSU tidak perlu daftar. Penyaluran akan langsung ke rekening pekerja/buruh yang sudah memenuhi kriteria. Jadi, tidak perlu mendaftar apa pun, Rekanaker!”

Namun, Kemnaker mengingatkan bahwa data valid di BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci utama. Seluruh proses verifikasi dan penyaluran akan berdasarkan data resmi dari BPJS, bukan dari pengajuan mandiri.

Cara Cek Status BSU

Pekerja disarankan untuk:

  • Mengecek keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Memastikan data identitas dan rekening sudah diperbarui oleh perusahaan
  • Mengecek status penerima secara berkala di bsu.kemnaker.go.id

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada informasi resmi, berikut syarat lengkap penerima BSU 2025:

  • WNI dan memiliki NIK yang valid
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Penerima Upah (PU)
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Untuk daerah dengan UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, batas disesuaikan dan dibulatkan
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial PKH pada tahun anggaran berjalan
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri

Target dan Dampak Ekonomi

Program BSU tahun ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Pencairan dilakukan sekali dalam periode Juni–Juli, dengan nilai Rp600.000 per penerima.