Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman bisa menjadi pintu masuk untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi virtual bertajuk “Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Perspektif Hukum dan Politik” yang diselenggarakan oleh Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita, pada Senin malam, 16 Juni 2025.
Menurut Bivitri, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi pangkal permasalahan. “Bahwa itu putusan yang keliru, sehingga akhirnya bahwa Gibran sekarang bisa menjadi Wakil Presiden itu keliru,” ucapnya.
Ia menjelaskan, meski pemakzulan terhadap Gibran akan sulit jika hanya mengandalkan Putusan 90 itu sendiri, namun temuan konflik kepentingan dalam keputusan MKMK yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dapat menjadi dasar kuat.
“Jelas disebutkan bahwa betul ada konflik kepentingan. Nah, apakah itu bisa dijadikan pegangan? Iya, menurut saya,” tegas Bivitri.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa unsur perbuatan tercela dapat dikonstruksikan dari pelanggaran etik tersebut, yang memungkinkan dimasukkan ke dalam proses pemakzulan menurut hukum yang berlaku. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan