Jakarta, RakyatNTT.ID – Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, menyoroti tajam praktik pungutan oleh aplikator transportasi online yang diklaim sebagai “biaya lumrah” namun berpotensi menghasilkan pemasukan hingga Rp8,9 triliun per tahun.

Pernyataan ini disampaikan setelah konferensi pers yang digelar bersama Menteri Perhubungan pada 19 Mei lalu, di mana terungkap bahwa konsumen dikenakan berbagai biaya tambahan di luar potongan komisi 20% dari driver.

“Sebagai negara hukum, kita sama-sama tahu bahwa ‘lumrah’ bukan dasar hukum untuk memungut uang secara masif, terorganisir, dan terus menerus,” tegas Adian dalam keterangannya, Jumat (13/6).

Biaya Tambahan yang Dikenakan Konsumen

Biaya yang dipersoalkan termasuk:

– Biaya platform

– Biaya perjalanan aman

– Biaya hijau

Ketiganya sering muncul di layar saat konsumen memesan layanan, dan disebut tidak diambil dari bagian driver, melainkan dipungut langsung dari pengguna aplikasi.

Adian memaparkan, berdasarkan data Kominfo dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama Badan Aspirasi Masyarakat, saat ini terdapat sekitar 7 juta driver online di Indonesia.

Dengan asumsi setiap perjalanan dikenakan biaya total rata-rata Rp3.500, dan setiap driver melayani satu perjalanan per hari, maka:

Pemasukan harian: Rp24,5 miliar

Pemasukan tahunan: Rp8,9 triliun

“Itu pun hitungan sederhana. Belum termasuk potongan resmi yang diambil dari driver,” ungkap Adian.

Minta Transparansi dan Sikap Tegas Negara

Adian mengkritik sikap pasif negara atas praktik pungutan yang disebut-sebut “lumrah” ini.

“Wajar jika kemudian banyak orang bertanya, ‘Apa yang membuat negara mendiamkan ini? Apakah ada sesuatu?’,” ujarnya tajam.

Ia mendesak agar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Kerja Komisi V dengan Menteri Perhubungan, semua data dapat dibuka secara transparan oleh aplikator.

Sebagai Sekjen Pena 98 dan Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR, Adian menegaskan bahwa pungutan yang terjadi selama bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang jelas, berpotensi melanggar prinsip keadilan dan regulasi negara. (*/rnc)