Kupang, RakyatNTT.ID Sebanyak 106 jabatan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang hingga kini masih ditempati oleh pejabat dengan status Pelaksana Tugas (Plt).

Meski demikian, Pemkot Kupang tidak tinggal diam. Saat ini, mereka tengah menanti izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan seleksi jabatan secara definitif.

Wali Kota Kupang, Christian Widodo bersama Wakil Wali Kota Serena Francis, telah menjadikan pembenahan struktur birokrasi sebagai prioritas. Namun, dalam 100 hari kerja awal, izin dari Kemendagri yang diajukan melalui Gubernur NTT masih dalam proses.

“Pak Wali Kota sudah memerintahkan untuk melakukan pembenahan struktur organisasi, khususnya jabatan-jabatan yang masih diisi Plt. Usulan izin sudah disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur,” ujar Kepala BKPPD Kota Kupang, Abraham D. E. Manafe, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (26/6/2025).

Abraham menjelaskan bahwa Pemkot Kupang sedang menunggu proses berjenjang: dari Gubernur ke Mendagri, lalu dilanjutkan ke BKN untuk persetujuan teknis. Proses ini penting agar jabatan-jabatan eselon II, III, dan IV, mulai dari tingkat kelurahan hingga kota, bisa segera diisi secara definitif.