“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu,” tegas Kasidik Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani.

Ditambahkan mantan Kasi Intel Kejari TTS ini, para saksi yang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan akan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam tahap penyidikan guna pendalaman lebih lanjut. Kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya penguasaan tanpa hak terhadap sebidang tanah milik Kemenkumham.

Tanah tersebut merupakan hasil tukar guling (ruislag) antara Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT dan Pemerintah Provinsi NTT pada 7 Mei 1975.Berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor: 1/Sub.Dit.Agr/1975, Direktorat Pemasyarakatan menyerahkan tanah seluas 23,95 hektare di Kelurahan Oebobo, dan menerima tanah seluas 40 hektar di Kelurahan Oesapa Selatan. Tanah itu kemudian didaftarkan dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 Tahun 1975 dan Gambar Situasi Nomor: 118/1975.

Pada 1994, pembangunan jalan di area tersebut menyebabkan pemecahan sertifikat menjadi dua bagian, yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 (Gambar Situasi No. 599/1994) seluas 99.785 m²; dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 (Gambar Situasi No. 601/1994) seluas 264.340 m². Namun, pada tahun 2020, Yonas Konay diduga menguasai sebagian tanah seluas 10.000 m² dan menjualnya kepada Nicoline Mariana Mailakay seharga Rp 2 miliar, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor: 403/PEM.PH/CKL/IX/2020 tanggal 30 November 2020.Akibat transaksi ini, Kemenkumham kehilangan hak penguasaan atas tanah tersebut. Hingga kini, belum ada pembatalan terhadap Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 maupun penghapusan aset tersebut dari daftar kekayaan negara.